Ketiga di Jalan Jendral Sudirman, Gabek sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: *LP//144/II/2026/SPKT/Pangkalpinang/Polda Bangka Belitung, tanggal 03 Maret 2026. Kemudian di Jl Balai di mana Laporan Polisi dan barang bukti masih dalam pencarian.

“Terakhir di Jalan Jendral Sudirman, Selindung. Untuk laporan polisi dan barang bukti masih dalam pencarian. Dari beberapa TKP jambret di seputar Kota Pangkalpinang ini, kedua pelaku menggunakan uang hasil merampas dan menjual barang milik korban untuk mengkonsumsi narkoba jenis sabu,” katanya.

Selain itu, uang dan hasil jual barang digunakan untuk bermain judi online dan kebutuhan sehari-hari. Saat ini, dua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Kids Cooking Class Swiss-Belhotel Pangkalpinang, Merangkai Pengalaman Kuliner dan Karakter Anak

“Barang bukti yang diamankan ada satu jam tangan warna kuning emas milik dan satu jam tangan warna silver milik korban. Sementara barang bukti yang digunakan pelaku ada 1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam,” ungkapnya.

“Kemudian sepeda motor Honda Genio warna hitam. Satu helai jaket warna putih dan satu helai celana panjang jin warna biru milik pelaku RPA. Satu helai baju kaus lengan pendek warna hitam dan satu helai celana panjang jin warna hitam milik pelaku ABA,” katanya.