Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Atau Pasal 262 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Ia menuturkan, peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Selasa (10/2/2026) lalu. Saat itu, sekira pukul 21.30 Wib, korban berinisial RF (15) pergi ke salah satu tempat nongkrong di Toboali dengan rekannya, AG.

Tujuannya mencari teman korban yang berinisial RV. Tiba-tiba korban dan AG dicegat oleh orang yang tidak korban kenal. Orang tidak dikenal tersebut atau para pelaku sempat menanyakan asal korban. Korban menjawab, mereka adalah warga lokal.

Baca Juga  Paripurna Istimewa HUT ke-21 Kabupaten Bangka Selatan, Erwin: Sarana Intropeksi demi Kemajuan Daerah

“Lalu ada salah satu seseorang dari teman pelaku berkata ‘itu dia kawannya’. Salah satu seorang mencoba memegang tangan korban, dikarenakan korban takut sehingga AG dan korban pada saat itu langsung melarikan diri,” katanya.

Korban pada saat itu sudah dikepung oleh rombongan yang korban tidak kenal. Ada salah satu dari pelaku yang korban ketahui berinisial NB langsung melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis sabit yang mengenai punggung dan kepala.

Sementara rekan yang lain ada yang memukul wajah, menendang dan ada yang menggunakan gagang sapu. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka di beberapa bagian tubuh di antaranya kepala, punggung. Korban lantas melaporkannya ke Polres Basel untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga  DKUKMINDAG Basel Gelar Pelatihan Manajemen Koperasi, Mukti Agusman: Ayo Semangat Berkoperasi