Tidak hanya timah saja, bisa pula pada bentuk pasir kuarsa yang dieksploitasi tanpa memberikan dampak bagi daerah dan masyarakat. Begitu pula zirkon serta turunan dari pada hasil timah tersebut.

“Good corporate governance, moral dan etika itu tentunya harus ada di tiap individu agar kejadian serupa tak lagi terulang. Begitu pula di perusahaan, penegak hukum, pejabat perusahaan yang menangani mineral dan pertambangan,” katanya.

Seluruh elemen tadi, kata Elvi, sangat berkaitan erat akan ada atau tidaknya kembali praktik timah ilegal di daerah ini. Ia harap, ke depan tidak ada lagi juga sistem deking pada sektor tambang timah di Bangka Belitung.

“Mulai dari perangkat hukum, pejabat di instansi terkait, masyarakat. Semua sistem tata kelola timah mulai saat ini harus dilakukan secara terbuka dan transparan. Semua harus dilaporkan sesuai dengan aturan yang ada di NKRI,” ungkapnya.

Baca Juga  Jabat Dandim 0431/Babar, Letkol Inf Kemas Sebut Pulau Bangka Memiliki Historis di Hidupnya