“Jadi sejak Rabu kemarin, MR alias Ro sudah dilakukan penahanan. Saat ini, tersangka sudah dibawa ke Bangka dan diamankan di Rutan Mapolda,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Belitung berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal skala besar. Total ada sebanyak 1.960.000 batang rokok tanpa izin resmi diamankan dari sebuah truk misterius di kawasan Tanjungpandan, Jumat (13/2/2026).

Pengungkapan ini menjadi salah satu yang terbesar dalam sejarah penindakan rokok ilegal di wilayah Belitung.

Kasat Reskrim I Made Yudha Suwikarma menjelaskan bahwa keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Dusun Teluk Dalam, Desa Juru Seberang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Tipidter bersama Sat Intelkam melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah truk terparkir di lahan kosong sekitar pukul 15.00 Wib. Truk tersebut dalam kondisi tanpa plat nomor, ditinggalkan tanpa pengemudi, dan telah berada di lokasi sejak subuh berdasarkan keterangan warga sekitar.

Baca Juga  Gubernur Hidayat Arsani Berharap Aston Emidary Bangka Jadi Magnet Baru Wisatawan

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap bak truk yang tertutup terpal, petugas menemukan tumpukan kardus dalam jumlah besar yang setelah dihitung berisi total 1.960.000 batang rokok diduga ilegal yang siap diedarkan di wilayah Babel.

Barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Belitung untuk proses penyidikan lebih lanjut.*