Bupati Pecat 2 ASN Dokter Spesialis di Bangka Barat, Kemenkes Beri Dukungan
Bahkan demi kepentingan masyarakat Bangka Barat, Markus bilang sempat akan mengeluarkan diskresi bagi ZF untuk praktik 3 hari di rumah sakit provinsi 3 hari di kabupaten sesuai permintaan.
“Kita sudah koordinasi dengan BKN perihal permintaan tersebut. BKN bilang tidak ada dalam aturan kepegawaian, tapi karena alasan kebutuhan, bupati bisa mengeluarkan diskresi berkoordinasi dengan gubernur minta gubernur bersurat ke bupati bahwa rumah sakit provinsi butuh spesialis bersangkutan. Itu sudah kita bantu, tapi tiba-tiba dokter jantung ini berubah dan ingin mengundurkan diri dengan alasan tidak ingin lagi mengabdi di Bangka Barat. Bupati sebagai PPK akhirnya membentuk tim pemeriksa. Tim telah bekerja, telah memanggil yang bersangkutan secara patut, tapi tidak hadir memberikan klarifikasi,” tandasnya.
Markus berharap Kemenkes segera menindaklanjuti apa yang diharapkan Pemda Bangka Barat sesuai mekanisme peraturan yang berlaku.
“Kami minta Kemenkes berkenan berkoordinasi untuk mencabut STR kedua spesialis yang bersangkutan,” ucapnya.
Spesialis Dipanggil, STR di- hold
Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal SDM Kesehatan Kemenkes dr. Yuli Farianti menegaskan akan segera memanggil 2 spesialis itu untuk dimintai keterangan.
“Kemenkes akan segera menyurati spesialis bersangkutan di rumah sakit tempat berpraktik saat ini, dan akan dipanggil sesegera mungkin menghadap direktur pembinaan dan pengawasan SDM Kesehatan Kemenkes. Untuk itu, untuk sementara STR dua spesialis yang di-PTDH kami hold. Kemenkes juga akan mengkonfirmasi rumah sakit yang bersangkutan berpraktik bahwa dokter ini tidak boleh praktik karena STR nya di-hold yang artinya SIP juga di-hold sampai persoalan ini selesai,” tegas Dirjen SDMK ini.
Masih menurut dr Yuli Farianti, kasus pemecatan spesialis di Bangka Barat ini jadi atensi Kemenkes dan pembelajaran para spesialis lain di daerah.
“Saya imbau para kepala daerah seluruh Indonesia, kalau ada persoalan kaitannya dengan SDM Kesehatan, silakan dikomunikasikan dengan kami. Tentang persoalan spesialis di Bangka Barat, rupanya dia ini spesialis penerima beasiswa. Kemenkes akan menindaklanjuti sesuai aturan dan tidak menutup kemungkinan STR di-hold bahkan dicabut yang berdampak tak berlakunya SIP. Sekali lagi, teman-teman di daerah, harus dipastikan masyarakat mendapatkan layanan kesehatan terbaik. Untuk kasus spesialis yang meninggalkan tugas berbulan-bulan, harusnya memang secara hukum dikategorikan pelanggaran disiplin berat, sehingga bisa diproses pemberhentian,”kata dia.
Yuli Farianti memastikan dirinya akan bersurat ke Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) terkait pencabutan STR dimaksud.
“Memang pencabutan itu tidak di Kemenkes tapi kami akan berkoordinasi. Kita harus tegas, tidak boleh lagi ada dokter seperti ini. Kita dukung ketegasan pemda seperti ini, kalau bisa Pak Menkes batasi SIP, sebab nanti ke depan kalau yang beasiswa, SIP hanya boleh 1. Kalau alasan PTDH seperti di Bangka Barat ini, saya dukung pak bupati, jangan takut. Kalaupun nanti dituntut, saya bakal mendampingi,” pungkasnya.
Terpisah, Timelines.id berupaya mengonfirmasi dr. ZF dan dr. RNP terhadap statemen Bupati Babar sebagai perimbangan pemberitaan.
