JPU Kejati Babel melakukan kasasi dan hasilnya majelis hakim kasasi membatalkan vonis bebas tersebut dengan putusan 6 tahun penjara.

Selain itu, Marwan juga divonis membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta rupiah.

Penangkapan Marwan berlangsung dramatis. Dalam video yang diunggah Intrik.id, Marwan sempat menolak dibawa ke mobil Tim Tabur.

Saat dimasukan ke dalam mobil Avanza hitam, Marwan bahkan sempat menendang kaca jendela mobil sebelah kiri hingga pecah.

Melihat kejadian itu, keluarga Marwan mendatangi lokasi kejadian dan meminta Marwan untuk mengikuti permintaan Tim Tabur.

Setelah tenang, Marwan lalu dimasukan ke dalam mobil tahanan Kejari Bangka untuk dibawa ke Kejati Babel.

Baca Juga  Gasak Perhiasan Rp80 Juta, Pelaku Curat di Tanjungpandan Diringkus di Bandara Soetta