Pencuri Motor PNS di Bangka Selatan Akhirnya Ditangkap Polisi
“Suami istri ini sempat mencari dan menanyakan kepada kerabat dan tetangga dan tidak ada hasilnya. Atas kejadian ini, korban dan suaminya melaporkan ke Mapolres Bangka Selatan untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Setelah menerima laporan, penyelidik melakukan penyelidikan pada Minggu (1/3/2026) kemarin. Sekira pukul 18:30 Wib, anggota mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Jalan Damai Payak Ubi, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali.
Tim buser langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian 1 unit motor merek Yamaha Xeon berwarna hitam silver dengan Nomor Polisi BN 5945 VA milik korban.
“Lalu dilakukan pengembangan bahwa motor sudah di jual. Anggota buser menuju ke rumah pembeli langsung mengamankan motor yang telah dijual,” ungkapnya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna penyidikan lebih lanjut. Kejadian ini membuat korban mengalami rugi sebesar Rp 17.000.000.
“Modus operandi, pelaku mengambil barang. Motifnya karena faktor ekonomi. Pelaku kita sangkakan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ungkapnya.
