Namun setelah dilakukan analisa lebih lanjut, pihaknya menemukan adanya penyempitan saluran yang harus ditangani terlebih dahulu melalui musyawarah dengan pemilik lahan.

“Sudah kami analisa dan kaji, memang harus dimusyawarahkan karena ada penyempitan drainase akibat adanya bangunan. Jadi perlu dilakukan musyawarah terlebih dahulu dengan pemilik lahan,” jelasnya.

Menurut Fani, pemilik lahan tersebut saat ini diketahui sedang berada di Jakarta, sehingga pihaknya berharap ada bantuan dari pihak kelurahan untuk membantu proses komunikasi.

“Ternyata pemilik lahannya tidak berada di Bangka Belitung, melainkan sedang di Jakarta. Kami berharap ada bantuan dari kelurahan untuk melakukan pendekatan komunikasi agar saat perbaikan drainase dilakukan tidak ada kendala,” tambahnya.

Baca Juga  Diusung 1 Parpol, Adet-Erlan Paslon Pertama Daftar ke KPU Bangka Tengah

Untuk mengatasi permasalahan banjir tersebut, DPUPRP telah menyiapkan beberapa rencana penanganan. Di antaranya pembangunan saluran primer sepanjang 120 meter di samping Dapur Wita, pembangunan drainase sepanjang 150 meter di lahan sitaan Kejaksaan Agung, serta mengusulkan kepada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) untuk pembangunan box culvert di depan Kelenteng di Jalan Kenanga Atas.

“Perlu ada perbaikan karena terjadi penyempitan. Saluran harus dikembalikan ke kondisi semula sesuai dengan lebar dan tinggi awalnya,” tegas Fani.