“Jadi dengan demikian kita menyatakan tidak memiliki kewajiban pembayaran kepada pihak penyedia barang yang artinya karena tidak ada perintah dan tidak mengetahui siapa pihak ketiga dan penyedianya,” kata Imam saat menggelar press conference di Pangkalpinang, Selasa.

Pemprov Babel menyatakan tidak memiliki kewajiban pembayaran atas klaim tersebut dan penggunaan dana APBD untuk biaya operasional barang itu melanggar aturan pemerintah daerah, juga berpotensi menjadi temuan atas pengadaan anggaran.

Pemprov Babel juga memberi rekomendasi kepada pihak terkait untuk segera menuntaskan status barang-barang tersebut agar tidak membebani keuangan daerah dan berkomitmen mempererat pengawasan internal agar berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Sudha menjadi kewajiban kaki kedepan untuk lebih memperketat dan memastikan teta kelola dari segi perencanaan, penganggaran, monitoring dan evaluasi berjalan sesuai prosedur dan persoalan-persoalan yang timbul tidak terulang kembali,” tutupnya.*

Baca Juga  Tingkatkan Tata Kelola Keuangan bagi Panwascam, Bawaslu Bateng Gelar Pelatihan