“Saat dilakukan interogasi, pelaku tak bisa mengelak dan mengakui telah melakukan penipuan. Setelah itu, kita membawa pelaku ke Polres Bangka Selatan guna penyidikan lebih lanjut,” ujarnya seizin Kasatreskrim, AKP Raja Taufik Ikrar Buntani.

Ia mengatakan, modus operandi pelaku dalam melancarkan aksinya dengan melakukan penipuan atau penggelapan. Sementara motif pelaku melakukan penipuan karena faktor ekonomi. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ia mengatakan, kasus penipuan tersebut terjadi pada Senin (23/2/2026) lalu. Saat itu, pelaku mendatangi korban JU (36), warga Dusun Harapan Makmur, Desa Keposang, Kecamatan Toboali.

Baca Juga  Tinggalkan Motor Vega, Pak De Malah Gasak Motor King di Hutan Airbara

Pelaku lalu meminjam uang kepada JU sebesar Rp 15.000.000, dengan jaminan 1 unit mobil Carry Futura. Pada hari itu, pelaku berjanji akan mengembalikan uang dalam waktu 3 hari setelah transaksi.

“Pada tanggal 28 Februari 2026, korban menjual getah karet ke pengepul di daerah Parit 1, Desa Keposang. Setelah itu, datang seseorang yang mengaku pemilik mobil Carry Futura. Membawa BPKB kendaraan sebagai bukti bahwa memang benar mobil itu milik bapak tersebut,” katanya.

Atas kejadian tersebut, korban merasa telah ditipu oleh pelaku dan langsung melaporkan ke Polres Bangka Selatan.