Ibu Muda Bos Timah dari Basel Ngaku Sudah 3 Tahun Jual Beli Timah, Kini Ajukan Penangguhan Penahanan

BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – Bos timah yang ditangkap Satreskrim Polres Bangka Selatan bersama Polsek Payung, Tim Satreskrim Polres Basel dan Polsek Payung, EN (33) kini mengajukan penangguhan penahanan.

Bos timah ini adalah seorang ibu muda yang baru berusia 33 tahun.

Ia mengaku telah menggeluti jual beli timah ini sejak 3 tahun lalu.

Kapolres Basel AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasat Reskrim, AKP Raja Taufik Ikrar Buntani membenarkan tersangka EN mengajukan penangguhan penahanan.

“Alasannya masih mempunyai 2 anak yang kecil yang mau diurus. Ini baru pengajuan saja, belum ditangguhkan karena ada syarat dan proses selanjutnya,” jelas Raja, Rabu (11/3/2026).

Baca Juga  Syukuran HUT ke-78 Bhayangkara, AKBP Trihanto: Semangat Persaudaraan Buat Kita Semakin Maju

Ditanya tentang pelaku HE, tempat penjualan timah EN?

“Saat penangkapan HE sudah tidak ada di tempat. Tetapi pelaku ini HE akan terus kita lakukan pengejaran,” tegas Raja.

Sebelumnya, polisi menggerebek sebuah gudang timah di Desa Paku, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan, Senin (2/3/2026) malam sekitar pukul 21.00 Wib.