Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan AKP Defriansyah, SH mengatakan dari lokasi kejadian petugas mengamankan 53 paket sabu siap edar dengan berat bruto 10,53 gram.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa enam plastik bening ukuran sedang kosong, dua sekop dari pipet minuman, gunting, dua dompet, uang tunai Rp750 ribu, tiga unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda CRF tanpa nomor polisi.

“Para pelaku diduga melakukan transaksi narkotika jenis sabu dengan tujuan memperoleh keuntungan dari hasil penjualan barang haram tersebut,” jelasnya.

Saat ini ketiga tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga  Takbiran Keliling dan Pawai Obor Meriahkan Malam Idulfitri 1447 H di Airgegas

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.

Diketahui, salah satu tersangka yakni KN alias ND juga merupakan residivis dalam kasus tindak pidana pencurian.