Sebelum dibawa polisi, pelaku sempat ditangkap dan diamankan oleh warga setempat.

“Anggota Buser menerima informasi bahwa terduga pelaku telah diamankan warga di Dusun Air Banten. Anggota langsung meluncur ke lokasi untuk meredam situasi dan membawa pelaku ke Mapolres,” ujar Raja Taufik dalam laporannya, Senin (16/3/2026).

Berdasarkan hasil interogasi awal, Beben yang merupakan warga Jalan Damai, Toboali, mengakui perbuatannya. Ia berdalih melakukan pencurian tersebut karena terdesak motif ekonomi.

“Modus operandi kasus ini, pelaku telah mengambil barang berharga,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Bangka Selatan untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi menyangkakan Pasal 476 KUHPidana terkait tindak pidana pencurian terhadap tersangka.

Baca Juga  2 Kolektor Timah di Kecamatan Airgegas Ditangkap, Polisi Sita 1,6 Ton Timah

Selain mengamankan pelaku, polisi juga telah memeriksa pelapor serta saksi di lokasi kejadian guna melengkapi berkas perkara untuk koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).