Algafry juga mengimbau ASN, khususnya yang beragama Islam, untuk tetap menunaikan zakat apabila telah memenuhi syarat, termasuk kepemilikan tabungan atau emas yang telah mencapai nisab selama satu tahun.

“Kalau sudah masuk hisabnya, kami sarankan segera membayar zakat,” katanya.

Ia menegaskan, pemerintah daerah tidak mengeluarkan kebijakan khusus terkait pembayaran zakat, baik zakat fitrah maupun jenis zakat lainnya. Namun, imbauan tetap disampaikan sebagai bentuk pengingat bagi ASN.

“Tidak ada pemberitahuan khusus, tapi kami mengimbau dan menyarankan agar tetap membayar zakat,” tutupnya.

Baca Juga  Harga Bawang Merah di Bangka Tengah Meroket, Tembus Rp70 Ribu per Kg