Terseret Kasus Kekerasan Seksual pada Anak, Pria di Toboali Ditetapkan DPO
Warga Parit 8 Kelurahan Toboali ini dijerat pidana pasal 81 ayat 1 UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kapolres Basel AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kanit PPA Satreskrim, Ipda Joko berharap kepada warga yang mengetahui keberadaan Yadi agar segera melapor kantor polisi terdekat atau hubungi 110.
“Kami telah menetapkan Sukmiyadi alias Yadi sebagai DPO. Pelaku terlibat dalam kasus UU Perlindungan Anak. Kepada masyarakat yang melihat dan mengetahui keberadaan Yadi agar segera melapor ke polisi atau menghubungi 110,” tutup Joko, Rabu (18/3/2026).
