“Pelaku mengeluarkan lima buah velg secara bertahap dengan cara mengangkatnya ke atas pagar, lalu menyusunnya di luar sebelum dibawa ke rumahnya,” Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, Sabtu (28/3/2026).

Mentong ternyata tidak bekerja sendirian dalam memasarkan hasil curiannya. Ia meminta bantuan pamannya, Robot (43), yang merupakan seorang residivis kasus penganiayaan.

Robot berperan menjual barang bukti tersebut:

1 unit Velg Honda Jazz terjual seharga Rp250.000 (Mentong menerima Rp150.000).

4 unit Velg Mobil Jip terjual seharga Rp2.000.000 (Mentong menerima Rp1.500.000).

Sisanya diambil oleh Robot sebagai upah menjual barang haram tersebut.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti berupa satu buah velg mobil Honda Jazz telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang.

Baca Juga  Bobol Konter HP, Dua Pemuda di Pangkalpinang Dicokok Tim Naga

Keduanya kini harus mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.