Kasus Nyata di Bangka, Ikut Penggelapan Mobil Kredit Berujung Penjara
Pada tanggal 13 Januari 2025 Majelis Hakim menjatuhkan putusan kepada Dede karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta mengalihkan objek fidusia. Dede dijatuhkan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sebesar 10 juta rupiah. Keputusan ini dikuatkan oleh Putusan Kasasi tanggal 3 Juli 2025.
Branch Manager ACC Pangkal Pinang Ramiaji ikut mengomentari kasus tersebut. “Secara hukum, selama masa kredit belum lunas, kendaraan merupakan jaminan utang yang didaftarkan dengan Jaminan Fidusia. Berdasarkan UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, debitur dilarang menyewakan, meminjamkan, atau mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan. Hal ini yang selalu kami edukasi ke masyarakat,” ujar Ramiaji.
Lebih lanjut Ramiaji mengatakan bahwa jika customer mengalami kesulitan pembayaran dapat langsung menghubungi kantor perusahaan pembiayaan terdekat. “Pada dasarnya ACC selalu siap membantu customer yang memiliki kesulitan pembayaran dengan mencari solusi yang terbaik untuk kedua belah pihak. Langsung datang saja ke kantor ACC terdekat,” tutupnya.
