Seperti dilansir, dalam pengusutan kasus ini, Kejari Pangkalpinang telah memanggil 6 orang anggota DPRD Pangkalpinang.

Mereka adalah Achmad Faisal, Dwi Pramono, Sukardi, Panji Akbar, Siti Aisyah dan Riska Amelia.

Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya menyebut, pemanggilan para wakil rakyat tersebut terkait dengan tahapan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dugaan tipikor perjalanan dinas di DPRD Pangkalpinang tahun 2024-2025.

“Benar kita melakukan pemanggilan anggota DPRD Pangkalpinang. Kejari masih melakukan tahapan Pulbaket,” ungkap Anjasra Karya beberapa waktu lalu. 

Baca Juga  Pj Walkot Ramah Tamah dengan Anggota DPRD Pangkalpinang