Atasi Isu Pemecatan PPPK, Ketua Didit: TPP ASN Dialihkan ke Belanja Barang dan Jasa
“Dampaknya bukan hanya di Babel, tapi di seluruh Indonesia. Namun sebenarnya kita DPRD Babel sudah punya solusi, dan dalam waktu dekat kita akan ke Kemendagri agar PPPk Paruh waktu dan penuh waktu ini aman dan Mendagri bisa menerima solusi yang diajukan.”
“Kita harap solusi kita terkait untuk TPP ASN dialihkan ke belanja barang dan jasa dari yang sebelumnya belanja pegawai karena jika kita merubah undang-undang itu susah kecuali presiden sudah mengeluarkan Perpu karena jika ditunda juga mungkin bisa sekarang tapi nanti akan bermasalah lagi,” terang Didit.
Didit berharap Mendagri RI menerima usulan pengalihan TPP ASN yang awalnya dianggarkan dari belanja pegawai, ke barang dan jasa ini karena dasar hukumnya adalah Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 dan Permendagri ini urusannya hanya ke Mendagri, berbeda dengan undang-undang yang harus melalui Presiden dan DPR RI.
Jika belanja pegawai ini dialihkan dari belanja pegawai ke barang dan jasa, maka persentase kita hanya 27%, jadi posisi PPPK di Babel aman, jadi tidak ada yang menjadi korban dari implementasi Undang-undang Nomor 01 Tahun 2022 tersebut.
“Solusi ini kita tawarkan ke Kemendagri, karena jika TPP ASN dialihkan ke belanja barang dan jasa, ada masalah tidak pengalihan ini kita akan diskusi ke Kemendagri. Semoga solusi ini diterima Mendagri dan kita harap semoga bermanfaat bagi seluruh Indonesia,” tutup Didit.*
