“Di sini kami mohon agar DPRD Babel bisa menjembatani kami sebagai petani ke pihak-pihak terkait seperti PT Timah sebagai pemegang IUP perusahaan yang membeli hasil olahan pasir tailing kami,” kata Ahmad.

Ahmad menjelaskan, mereka selaku supplier atau petani yang membeli pasir taling dari berbagai wilayah misalnya dari Bangka selatan dan mengolah pasir tailing atau LTJ ini untuk dijual ke perusahaan.

“Kita mengolah pasir tailing ini di Air Anyer dan perusahaan yang menampung tailing hasil olahan kita. Maka secara koridor hukum, mereka perusahaan harusnya memberi legalitas payung hukum untuk kami sebagai supplier, tapi kenyataannya di lapangan kami ini yang selalu kena imbasnya karena selama ini mereka tidak ingin mengambil risiko, hanya membeli saja,” terang Ahmad.

Baca Juga  Kapolda Babel Terbitkan Surat Telegram Netralitas Polri di Pilkada 2024, Berikut 12 Larangannya

Menurutnya aktivitas pencucian pasir tailing ini ada di beberapa titik, yakni Bangka Selatan, Kabupaten Bangka, Bangka Barat dan kawasan Selindung dan Pagarawan yang paling banyak sekitar 70 persen.

“Di Pulau Bangka yang bergantung hidup mencari nafkah di sini lebih 8.000 orang. Di Selindung-Pagarawan saja 400 an orang dan dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pengolah, tetapi juga mereka sopir truk, kuli pikul, hingga pedagang kecil seperti tukang sayur, tukang ikan, dan penjual kue,” ujarnya.

Oleh karena itu pertemuannya dengan DPRD Babel kali ini dengan harapan agar mereka tidak tersandung masalah hukum ke depannya karena hingga saat ini belum ada jaminan legalitas dari perusahaan-perusahaan yang bermitra.

Baca Juga  Kawasan Hutan di Babel Bakal Dikembangkan, Adet Mastur Sebut Untuk Tumbuhkan Ekonomi dan PAD

“Kami tidak ada tuntutan apapun, hanya itu saja agar dari proses pembelian atau pengangkutan pasir tailing ini dapat perlindungan hukum, dan dalam pengerjaannya juga ada rasa aman karena pasir tailing atau LTJ ini menjadi salah satu aset berharga untuk Bangka Belitung,” tutup Ahmad.*