Jejak Tim Hantu di Pait Jaya, Akhir Pelarian sang Pelajar Pengedar Sabu
Tak jauh dari titik penangkapan, polisi menemukan tujuh paket sabu tambahan yang sudah dipetakan atau diletakkan secara tersembunyi di sekitar Dusun Pait Jaya, siap untuk diambil oleh pembeli.
Tak berhenti di situ, pengejaran berlanjut hingga pukul 19.30 Wib menuju kediaman pelaku di Kampung Teluk Rubiah, Kelurahan Tanjung. Di sana, polisi kembali mengamankan satu paket sabu tambahan serta berbagai alat pendukung transaksi ilegalnya.
Dalam operasi ini, Tim Hantu berhasil menyita total 11 paket sabu dengan berat bruto 2,59 gram. Selain barang haram tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan aktivitas pengedaran.
“Antara lain puluhan potongan sedotan plastik warna merah dan pink, sebagai penanda paket. Timbangan digital.
Satu unit iPhone 11 putih yang diduga digunakan untuk mengatur transaksi,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat, AKP Nikko Panderi, Senin (30/3/2026).
Seizin Kapolres, AKBP Pradana Aditya Nugraha, ia mengatakan pihaknya juga mengamankan sepeda motor Yamaha Mio 125. Diduga, kendaraan roda dua tersebut menjadi sarana mobilitas pelaku.
“Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Langkah Acong kini terhenti di balik jeruji besi. Ia terancam dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebuah konsekuensi berat yang harus dibayar oleh seorang pemuda yang memilih jalan lintas hitam di tengah masa depannya yang seharusnya masih panjang.
