Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung resmi melimpahkan empat tersangka beserta barang bukti terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penambangan timah ilegal di kawasan hutan Kabupaten Bangka Tengah.

Koordinator Kejati Babel, Herri Hendra, mengonfirmasi bahwa penyerahan tersangka berinisial HF, YH, IS, dan M dilakukan ke Kejaksaan Negeri Bangka Tengah setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) pada Selasa (31/3/2026).

“Dapat kami sampaikan untuk fakta utama kasus itu, lokasi penambangan berada di Kawasan Hutan Produksi Tetap. Pertama di Dusun Nadi dan Hutan Lindung Dusun Sarang Ikan, Desa Lubuk Besar, Bangka Tengah,” ujarnya.

Ia mengatakan, berdasarkan audit BPKP Babel, negara dirugikan sebesar Rp89.701.442.371. Rincian kerugian mencakup nilai bijih timah yang dijual senilai Rp19,6 miliar.

Baca Juga  Gubernur Hidayat Arsani Lepas Ekspor Produk Senilai Rp11,3 Miliar ke Empat Negara

Serta biaya kerusakan lingkungan mencakup ekologis, ekonomis, dan pemulihan yang mencapai Rp67,8 miliar.

“Untuk tindakan hukum dan barang bukti saat ini keempat tersangka ditahan di Rutan Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari ke depan. Tim penyidik juga telah mengamankan aset besar sebagai barang bukti,” ungkapnya.