Mendapat laporan resmi, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Basel langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Titik terang muncul pada Sabtu, 28 Maret 2026, ketika tim mendapatkan informasi bahwa GRS terdeteksi berada di wilayah Mentok, Bangka Barat.

Kasat Reskrim Polres Basel, AKP Imam Satriawan, S.H., M.Si, melalui Katim Buser Bripka Yobindra segera berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Mentok untuk melakukan pengejaran.

“Tim gabungan melakukan penyisiran di jalan-jalan yang diduga dilalui tersangka. GRS akhirnya berhasil diamankan saat sedang mengendarai motor hasil curian tersebut di Jalan Tanjung, Kecamatan Mentok,” ujar AKP Imam Satriawan.

Dari hasil interogasi, tersangka GRS mengakui perbuatannya telah mengambil motor tersebut tanpa izin dengan maksud untuk dimiliki secara pribadi.

Baca Juga  500 Offroader Taklukkan Jalur Ekstrem Bangka Selatan

Saat ini, tersangka beserta barang bukti satu unit Yamaha Aerox hitam telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti yang Diamankan: 1 (satu) unit motor Yamaha Aerox warna Hitam.

Atas perbuatannya, tersangka GRS kini harus mendekam di Rutan Polres Basel. Ia disangkakan melanggar pasal 476 atau pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.