Sementara itu, pelayanan publik tetap berjalan dengan skema pembagian kerja 50 persen di kantor dan 50 persen WFH.

“Pelayanan publik tetap berjalan. Kita bagi 50-50 supaya tidak mengganggu layanan ke masyarakat,” ujarnya.

Adapun ASN yang bertugas di sektor pelayanan langsung seperti tenaga pendidik, petugas pemadam kebakaran, Satpol PP, BPBD, hingga tenaga kesehatan di rumah sakit dan puskesmas, tidak diberlakukan WFH.

“Mereka tetap bekerja normal karena menyangkut pelayanan dasar,” tegasnya.

Kebijakan WFH ini akan diterapkan selama dua bulan ke depan dan akan dievaluasi sebelum diputuskan untuk dilanjutkan atau dihentikan.

“Ini sifatnya sementara, dua bulan. Setelah itu akan kita evaluasi lagi,” tutupnya.

Baca Juga  Pemkab Bangka Tengah Mulai Tata Bekas Tambang, Jogging Track dan Taman Dikejar