Menurut Iptu Rusdi, pihaknya telah memberikan imbauan beberapa hari sebelumnya agar area tersebut dikosongkan, namun tidak diindahkan.

“Ponton yang ditarik kini sudah diamankan ke Mako Satpolairud untuk diambil keterangan oleh penyidik. Kami tegaskan bahwa aktivitas di lokasi tersebut tidak memiliki legalitas atau payung hukum yang sah,” imbuhnya.

Lebih lanjut, pihak kepolisian juga akan mendalami adanya dugaan koordinasi oleh pihak-pihak tertentu di balik aktivitas ilegal ini.

“Kami akan dalami lebih lanjut apakah ada keterlibatan kelompok masyarakat atau oknum tertentu yang mengoordinasikan aktivitas ini,” pungkasnya.

Baca Juga  Sederet Fakta Kasus Curanmor di Keranggan Mentok, Korban adalah Bos Pelaku