“Info yang kita terima bahwa hari ini Selasa 27 Januari 2026, tersangka berinisial BH resmi ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Polda setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Agus di Mapolda, Selasa (27/1/26) lalu.

Menurut Agus, BH memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Ditreskrimsus Polda Babel pada Selasa siang.

Pemeriksaan itu, kata Agus dilakukan usai Penyidik Subdit II Fismondev menetapkan status BH sebagai tersangka pada Jumat (23/1/26) kemarin.

“Jumat kemarin sudah ditetapkan sebagai tersangka dan hari ini dilakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap tersangka BH,” terang Agus.

Lebih lanjut, Agus turut menjelaskan bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, BH sudah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali sebagai saksi sejak dilaporkan pada 5 Desember 2025 lalu ke Polda Babel.

Baca Juga  Kurangi Potensi Bencana Hidrometeorologi, Arsari Tambang dan BPDAS Tanam 1 Juta Pohon

“Dari keterangan penyidik, BH sudah diperiksa 2 kali sebagai saksi pada akhir Desember dan awal Januari lalu sampai akhirnya penyidik melakukan gelar perkara penetapan tersangka terhadap BH pada Jumat 23 Januari kemarin,” jelasnya.