Lebih lanjut, Perwira berpangkat melati tiga Polri ini memastikan bahwa setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara profesional, transparan dan berkeadilan.

“Kami juga memahami situasi yang dialami para penumpang saat ini. Oleh karena itu, kita berkomitmen untuk mengawal semua proses yang sudah berjalan ini hingga tuntas,” tegasnya.

Sebagai informasi, Polda Bangka Belitung telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen oleh maskapai Super Air Jet yang dilaporkan oleh salah satu wali dari penumpang.

Diketahui, peristiwa ini bermula saat 72 penumpang rombongan yang telah memiliki boarding pass sudah berada di dalam gate keberangkatan.

Pada saat antrean masuk ke pesawat, sebanyak 29 penumpang dari 72 penumpang rombongan santri ini diberhentikan staf maskapai dengan alasan close gate, sedangkan keterangan pelapor seluruh rombongan dalam 1 antrian panjang.

Baca Juga  Segera Sidang, Polda Babel Limpahkan 4 Tersangka Kasus Penimbunan 42 Ton BBM Ilegal ke Jaksa

Atas kejadian itu, perwakilan wali santri akhirnya mendatangi Polda Babel dan melaporkan peristiwa tersebut.*