“Kami minta Polda Babel segera melakukan penahanan terhadap pelaku kejahatan ini, saudara AK karena pertimbanganya bisa jadi tersangka menghilangkan alat bukti, atau melarikan diri dan melakukan tindakan kejahatan yang sama kepada orang lain,” terang Sumin.

Ia menambahkan, perkara ini juga dianggap cukup meresahkan masyarakat karena status tersangka berstatus sebagai seorang advokat yang harusnya menjaga kepercayaan klien atau publik bukan malah mencoreng nama baik advokat di Bangka Belitung.

“Dalam perkara ini beliau bertindak sebagai seorang advokat. Jelas penetapannya sebagai tersangka mencoreng nama baik advokat di Bangka Belitung, jadi kita harap Polda segera bertindak melarikan penahanan,” ujarnya.

Sementara itu, Andi Kusuma saat dikonfirmasi terkait statusnya sebagai tersangka menjelaskan bahwa ada muatan politis dan kriminalisasi dalam perkara yang di alami.

Baca Juga  Polda Metro Cabut Status Tersangka Mahasiswa UI Yang Tewas Dalam Kecelakaan Lalu Lintas

”Ini ada muatan politis dan ada bentuk kriminalisasi. Saya selaku pengacara saya sudah berhasil, namun justru saya belum menerima hak retensi dari klien saya, jadi saya akan melakukan pra-peradilan,” tutupnya.*