Ditetapkan Tersangka, Andi Kusuma: Ada Muatan Politis, Saya akan Pra Peradilan
Sumin mengatakan, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Babel secara resmi telah menetapkan AK sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang yang terjadi pada tahun 2025.
Laporan perkara ini dilayangkan oleh Sumin & Law Partners Office pada Oktober 2025 lalu dengan melampirkan bukti-bukti yang cukup karena kliennya mengalami kerugian yang cukup besar dalam perkara ini.
“Kami minta Polda Babel segera melakukan penahanan terhadap pelaku kejahatan ini, saudara AK karena pertimbanganya bisa jadi tersangka menghilangkan alat bukti, atau melarikan diri dan melakukan tindakan kejahatan yang sama kepada orang lain,” terang Sumin.
Ia menambahkan, perkara ini juga dianggap cukup meresahkan masyarakat karena status tersangka berstatus sebagai seorang advokat yang harusnya menjaga kepercayaan klien atau publik bukan malah mencoreng nama baik advokat di Bangka Belitung.
“Dalam perkara ini beliau bertindak sebagai seorang advokat. Jelas penetapannya sebagai tersangka mencoreng nama baik advokat di Bangka Belitung, jadi kita harap Polda segera bertindak melarikan penahanan,” ujarnya.
