Polda Babel Segera Panggil Andi Kusuma sebagai Tersangka Penipuan dan Penggelapan
Sebelumnya, pengancara Andi Kusuma menyebut ada muatan politis dan kriminalisasi dalam penetapan status dirinya sebagai tersangka.
Andi menyebut, ia akan melakukan pra peradilan terhadap kasus yang dialaminya.
‘Ini ada muatan politis dan ada bentuk kriminalisasi. Saya selaku pengacara saya sudah berhasil, namun justru saya belum menerima hak retensi dari klien saya, jadi saya akan melakukan pra-peradilan,” tutupnya.
Sebelumnya, Sumin & Partners Law Office mengapresiasi upaya Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang tangga menangani perkara, salah satunya perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang menyeret nama salah satu advokat ternama di Kota Pangkalpinang, Andi Kusuma alias AK.
“Kami mengapresiasi Polda Babel yang tanggap menangani salah satu perkara yang kami tangani, di mana korbannya adalah ibu Frida Gunadi, salah satu klien kami,” kata Sumin, saat menggelar press conference di Pangkalpinang, Jumat (3/4/2026).
Sumin mengatakan, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Babel secara resmi telah menetapkan AK sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang yang terjadi pada tahun 2025.
