Andi Kusuma Gugat Pra Peradilan Kapolda Babel
Sementara kliennya, berjanji membayar senilai Rp250 juta yang dititipkan usai meminta kwitansi terealisasi hanya Rp 100 juta oleh mantan karyawannya.
“Dan sampai saat ini, objek atas penipuan penggelapan tidak ada penyitaan. Tapi saya yang langsung ditetapkan sebagai tersangka. Jadi ini akan menjadi istilah buruk untuk seluruh advokat di Indonesia. Karena dikriminalisasi oleh klien,” katanya.
Ia berharap, Ketua Forum Advokat Indonesia, Peradi dan organisasi lainnya bersama-sama memantau perkara yang Andi alami. Sehingga reformasi Polri bisa dimulai dari Babel.
Terpisah, Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, menyebut praperadilan merupakan hak konstitusional setiap warga negara. “Praperadilan adalah hak tersangka, keluarga, kuasa hukum, pelapor maupun korban untuk menguji tindakan penyidik atau penuntut umum,” ujar Agus.
