“Petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka dengan didampingi oleh Ketua RT setempat. Hasilnya, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan alat pendukung lainnya,” ujar Iptu GJ Budi, Minggu (5/4/2026) malam.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya: 5 bungkus plastik bening kecil berisi kristal warna putih diduga sabu (Berat Bruto: 1,75 gram), 4 bungkus plastik bening ukuran sedang (kosong), 1 buah sekop yang terbuat dari pipet minuman, Uang tunai sebesar Rp475.000,- (diduga hasil penjualan), 1 unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna merah putih (Nopol BN 2743 PM), 2 unit handphone (Merk Itel A50 dan Nokia), 1 buah celana pendek merk Royal Distro warna abu-abu.

Baca Juga  Riono Jabat Pj Kades Celagen, Riza: Semoga Amanah Memajukan Desa

Kata Budi, berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan ini nekat menjalankan bisnis haram tersebut demi mendapatkan keuntungan ekonomi dari penjualan sabu.

Atas perbuatannya, SS alias BS kini telah ditahan di Rutan Polres Basel dan terancam dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta pasal-pasal penyesuaian terkait dalam UU No. 1 Tahun 2026.

Tersangka terancam hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.