Tri Cakti Gerebek Peleburan Ilegal di Desa Ranggung, Timah Balok Seberat 175 Kg Disita
5 lubang tungku pembakaran, 4 unit mesin blower, serta bahan bakar berupa arang.
1 unit mesin genset penerangan, berbagai peralatan manual (drum, jerigen, baskom, sekop, pacul, linggis), serta alat timbangan.
7 batang timah balok dengan total berat estimasi ± 175 Kg (berat rata-rata 25 Kg per batang) beserta cetakan (ompreng) berukuran 20×25 cm.
Kendaraan: 1 unit mobil Suzuki APV (Nopol B 1220 BZM) dan 1 unit motor Yamaha RX King.
Informasi di lapangan menyebut, peleburan timah balok ini diduga milik oknum aparat yang bertugas di Pangkalpinang. Satlap Tri Cakti menyerahkan proses hukum ke Polda Bangka Belitung.
Timelines.id berupaya mengonfirmasi penggerebekan ini ke Tim Tri Cakti.
Halaman
1 2
