5 lubang tungku pembakaran, 4 unit mesin blower, serta bahan bakar berupa arang.

1 unit mesin genset penerangan, berbagai peralatan manual (drum, jerigen, baskom, sekop, pacul, linggis), serta alat timbangan.

7 batang timah balok dengan total berat estimasi ± 175 Kg (berat rata-rata 25 Kg per batang) beserta cetakan (ompreng) berukuran 20×25 cm.

Kendaraan: 1 unit mobil Suzuki APV (Nopol B 1220 BZM) dan 1 unit motor Yamaha RX King.

Informasi di lapangan menyebut, peleburan timah balok ini diduga milik oknum aparat yang bertugas di Pangkalpinang. Satlap Tri Cakti menyerahkan proses hukum ke Polda Bangka Belitung.

Timelines.id berupaya mengonfirmasi penggerebekan ini ke Tim Tri Cakti.

Baca Juga  Wabup Debby Teken Kerja Sama Antardaerah TPID Belitung Timur