Polres Bangka Barat Gagalkan Penyelundupan 10 Ton Pupuk Subsidi dari OKU Timur
Dari hasil interogasi, YN mengaku diinstruksikan oleh seseorang berinisial WY untuk membawa pupuk jenis urea tersebut dari Desa Umbul Rejo, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan, menuju Pangkalpinang. YN dijanjikan upah angkut sebesar Rp9 juta, di mana Rp4 juta di antaranya telah dibayarkan di awal.
“Aksi penyelundupan ini dilakukan sejak 3 April 2026 melalui jalur penyeberangan Pelabuhan Tanjung Api-Api Palembang menuju Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok,” katanya.
Selain mengamankan tersangka YN, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit truk, 200 karung pupuk urea bersubsidi dengan berat total 10 ton, serta satu unit ponsel milik tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan undang-undang terkait tindak pidana ekonomi tentang pendistribusian pupuk bersubsidi.
YN terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp50 juta. Saat ini, kepolisian masih melakukan pengembangan guna memburu dalang utama dan mendalami jaringan distribusi ilegal tersebut.
