Sebaliknya, kata Agus, pernyataan AK di akun media sosial justru dapat menimbulkan konsekuensi hukum baru bagi AK melalui tuduhan yang tidak terbukti kebenarannya.

“Hal ini sangat disayangkan, apalagi AK adalah seorang yang berprofesi sebagai pengacara/advokat yang dianggap paham dengan peraturan dan ketentuan hukum,” jelas Agus, Selasa (7/4/2026).

Sebagai wujud komitmen, jika ditemukan indikasi pelanggaran prosedur, Polda Babel menyatakan siap mengevaluasi penyidik, memberikan sanksi internal dan memperbaiki proses penanganan perkara.

Baca Juga  Pesan Kombes Pol Maladi Untuk Kabid Humas Polda Babel Yang Baru?