Sopir truk, yang diketahui bernama DS (43), langsung diamankan untuk dimintai keterangan. Kepada petugas, DS mengaku bahwa barang tersebut dikirim oleh seseorang bernama EK ke kediamannya di Jalan Bidis, Kelurahan Dukong, Tanjung Pandan.

“Barang tersebut rencananya akan diseberangkan secara ilegal untuk diantar kepada YM di wilayah Toboali, Kabupaten Bangka Selatan,” ujar sumber di lapangan.

Sebagai langkah pengamanan, seluruh barang bukti berupa 1 unit truk dan 18 kampil bijih timah saat ini telah dititipkan di Gudang Baturusa (GBT) PT Timah.

Kasus ini selanjutnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku mengenai pertambangan dan pengangkutan mineral ilegal.

Baca Juga  Pemuda di Belitung Tewas Tersengat Listrik saat Pangkas Dahan Pohon