Sekira pukul 12.30 WIB, Tim Buser Naga mendapatkan informasi bahwa HG telah menyerahkan diri kepada pihak keluarga korban karena merasa terdesak. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera meluncur dan mengamankan pelaku untuk dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang.

Berdasarkan hasil interogasi di lapangan, HG mengakui seluruh perbuatannya. Ia menjelaskan dirinya adalah kakak ipar dari korban. Pelaku membawa motor korban ke tempat kerja, namun karena pelaku memiliki masalah internal (penggelapan uang perusahaan), motor milik adik iparnya dijadikan jaminan oleh pihak kantor. HG diketahui merupakan residivis kasus kriminal pada tahun 2022.

Dalam pengungkapan ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa: 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Scoopy BN 2681 TJ warna merah.

Baca Juga  Ternyata 2 Pencuri Barang Elektronik di Perkantoran Bupati Basel Adalah Residivis

Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Singgih Aditya Utama menyatakan bahwa saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Langkah hukum yang akan diambil selanjutnya adalah melengkapi administrasi penyidikan (mindik), melakukan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan Pejabat Utama (PJU) Polresta Pangkalpinang terkait proses hukum pelaku.