Pemilik Lapak Sawit di Lubuk Lingkuk Klarifikasi Terkait Pembelian Sawit Diduga Curian
Terkait kronologi penangkapan, Kardi menjelaskan bahwa dirinya terlebih dahulu memberikan informasi kepada pemilik kebun dan Ketua RT 25 Dusun Nadi, sebelum akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.
Setelah itu, polisi datang dan mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa sawit seberat sekitar 170 kilogram di lapak tersebut.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Kami hanya sebagai saksi, lalu pelaku dibawa ke Polsek Lubuk Besar,” ungkapnya.
Kardi menegaskan bahwa pihaknya hanya membantu memberikan informasi awal atas permintaan korban.
“Kami hanya ingin meluruskan informasi yang beredar,” tutupnya.
Halaman
1 2
