Anak di Bangka Selatan Jadi Korban Persetubuhan, Pelaku Ancam Sebar Video Asusila
Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui tersangka HAB telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 5 (lima) kali dalam kurun waktu Oktober 2025 hingga Februari 2026.
Modus yang digunakan tersangka dengan menjalin hubungan asmara (pacaran) dan menjanjikan akan bertanggung jawab jika korban hamil.
Pelaku juga merekam video perbuatan asusila tersebut tanpa sepengetahuan korban.
Tersangka mengancam akan menyebarkan video tersebut jika korban menolak melayani nafsu bejatnya.
Kasi Humas mengatakan, setelah melakukan penyelidikan intensif, Unit PPA Sat Reskrim Polres Basel melakukan tindakan persuasif pada Selasa, 7 April 2026, dengan mendatangi kediaman tersangka di Kecamatan Payung.
“Tersangka HAB mengakui seluruh perbuatannya. Setelah dilakukan gelar perkara, statusnya resmi dinaikkan menjadi tersangka,” ujar Budi, Jumat (10/4/2026).
Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya: Beberapa potong pakaian milik korban serta Telepon genggam (Handphone) milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka HAB dijerat dengan Pasal 473 Ayat (2) huruf b UU RI No. 01 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
