Eks PNS di Bangka Barat Ditangkap Tim Hantu, Diduga Edar 17,47 Gram Sabu
Tak berhenti di situ, petugas melakukan pengembangan ke rumah pelaku di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Keranggan. Dengan disaksikan perangkat desa setempat, polisi melakukan penggeledahan menyeluruh di kediaman DT.
Hasilnya, petugas menemukan dua paket besar sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok di dalam sebuah guci. Selain itu, ditemukan pula 26 paket kecil siap edar serta satu unit timbangan digital yang disimpan dalam wadah tisu.
“Total barang bukti yang kami amankan terdiri dari 2 paket besar dan 27 paket kecil sabu. Pelaku telah mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya,” tambah Nikko, didampingi Kasi Humas, Iptu Yos Sudarso.
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip kosong, alat hisap (pipet), timbangan digital, telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik pelaku.
Saat ini, DT beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, oknum PNS tersebut terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat.
