Petugas kemudian mengamankan lima orang berinisial ES, AH, S, E, dan L, serta melakukan penggeledahan yang disaksikan pihak keluarga dan perangkat desa. Namun, tidak ditemukan barang bukti narkotika di lokasi.

Meski demikian, hasil tes urine menunjukkan kelima orang tersebut positif mengandung metamfetamin.

Menindaklanjuti hasil tersebut, polisi berkoordinasi dengan BNNP Pangkalpinang dan menyerahkan kelima warga itu untuk menjalani rehabilitasi.

Langkah ini menegaskan komitmen Polres Bangka Tengah yang tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pemulihan bagi para penyalahguna.

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.

“Kepedulian masyarakat sangat penting. Jika melihat hal mencurigakan, segera laporkan melalui layanan 110,” tegasnya.

Baca Juga  Tri Cakti Gerebek Peleburan Ilegal di Desa Ranggung, Timah Balok Seberat 175 Kg Disita