Ia mengatakan, nahas, di trotoar tersebut sedang duduk seorang warga bernama Saparudin (51). Korban yang merupakan warga Kampung Tanjung tersebut tertabrak dan mengalami luka berat di bagian kaki serta perut.

Korban dinyatakan meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju RSBT Mentok. Selain menabrak korban, mobil juga menghantam pagar rumah warga di sekitar lokasi.

“Unit Gakkum Sat Lantas Polres Bangka Barat telah mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) dan mengevakuasi barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Innova ke Mako Lantas Polres Bangka Barat,” katanya.

Atas insiden ini, polisi menerapkan Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap pengemudi. Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan alas kaki yang aman, seperti sepatu, saat berkendara guna menghindari gangguan operasional pedal kendaraan.

Baca Juga  Hantam Ruas Jalan yang Sedang Diperbaiki, Wanita asal Pusuk Ini Alami Luka-Luka