Kisah Pilu Remaja 15 Tahun di Bangka Barat yang Dihamili sang Pacar
“Kami berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan perangkat Desa untuk memastikan keberadaan pelaku,” ujar Kasatreskrim Polres Bangka Barat, AKP Raja Taufik melalui KBO, Iptu Muhammad Harits Arlianto didampingi Kasi Humas, Iptu Yos Sudarso, Sabtu (11/4/2026) siang.
Pada Kamis, 9 April 2026, tim kepolisian berhasil melakukan pendekatan terhadap NBW. Pemuda itu akhirnya bersedia kooperatif dan mendatangi kantor salah satu desa di Kecamatan Kelapa untuk dimintai keterangan. Di hadapan petugas, NBW tak lagi bisa mengelak.
Ia mengakui segala perbuatannya yang telah menyetubuhi WD hingga berujung kehamilan.
“Berdasarkan keterangan dari pelaku dan korban, persetubuhan sudah sering dilakukan. Awalnya di bulan Juli 2024 dan terakhir bulan Desember 2025. Lokasinya ada di pondok kebun, di rumah pelaku ada,” ujarnya seizin Kapolres, AKBP Pradana Aditya Nugraha.
“Setiap kali korban menolak untuk di ajak bertemu si tersangka mengancam akan menyebarkan foto-foto seksi korban. Karena memang mereka ini berpacaran. Untuk saat ini, korban masih duduk di bangku kelas 1 SMA,” terangnya.
Lebih lanjut, polisi secara resmi menetapkan NBW sebagai tersangka pada sore hari itu juga. Tersangka kini telah mendekam di balik jeruji besi Mako Polres Bangka Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kami mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan korban saat kejadian. Tersangka dijerat dengan Pasal 473 Ayat (1) dan Ayat (2) Huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” kata dia.
Kini, sementara proses hukum berjalan, WD harus menghadapi kenyataan pahit di usianya yang masih sangat belia. Kasus ini kembali menjadi pengingat keras bagi para orang tua untuk meningkatkan pengawasan dan komunikasi dengan anak, demi mencegah terulangnya tragedi serupa di tengah masyarakat.
