Kasus ini terungkap bermula dari laporan Sunarti (34), warga Kampung Keranggan Atas. Korban kehilangan sepeda motor Yamaha Jupiter MX yang terparkir di teras kontrakan pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 04.00 Wib. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel sebesar Rp2,5 juta.

Berdasarkan hasil interogasi, GL mengaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci masih tergantung di kendaraan (kunci nyantol). Motor hasil curian tersebut kemudian ia bawa kabur ke wilayah Kota Pangkalpinang.

“Menariknya, pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor lain di wilayah Pangkalpinang. Saat ini kasusnya masih kami kembangkan lebih lanjut,” tambah Iptu Yos.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna merah marun beserta dokumen STNK dan BPKB.

Baca Juga  Kantor Rutan Mentok Dibobol Maling, Kabel Genset 22 Meter Raib

Saat ini, GL telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Mentok untuk menjalani proses hukum.
Menyikapi kejadian ini, Polres Bangka Barat mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak meninggalkan kunci di kendaraan saat sedang terparkir guna mencegah peluang terjadinya tindak kriminalitas.