​Berdasarkan koordinasi dengan Apkasindo, pemerintah daerah mematok target harga di tingkat petani sebesar Rp2.800 per kilogram. Sementara itu, harga di tingkat pabrik (PKS) ditetapkan berada pada rentang Rp3.073 hingga Rp3.088 per kilogram (sebagai patokan pemilik DO).

​”Harapan kita, mulai besok perusahaan bisa merealisasikan kesepakatan ini sehingga harga di tingkat petani sesuai dengan harapan Apkasindo,” tegas Risvandika kepada sejumlah awal media.

​Dinas Pertanian juga memberikan peringatan keras bagi perusahaan yang masih membeli di bawah harga ketetapan.

​”Jika ditemukan harga di bawah Rp2.800, sesuai kewenangan, kami akan memberikan teguran tertulis maupun langsung kepada perusahaan. Tim kami akan turun secara berkala untuk melakukan pengawasan di lapangan,” tambahnya.

Baca Juga  6 Pejabat Eselon II di Bangka Selatan Dikabarkan Di-non Job?

​Melalui langkah ini, Pemkab Bangka Selatan berharap kesejahteraan petani sawit mandiri dapat meningkat seiring dengan biaya hidup dan perawatan kebun yang kian tinggi.