Polda Babel dan BPKH Tindak Tambang Ilegal di Airgegas, 1 Unit Alat Berat Diamankan
Polda Babel dan BPKH Tindak Tambang Ilegal di Airgegas, 1 Unit Alat Berat Diamankan
BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID — Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kembali menindak tegas tambang pasir timah ilegal yang merusak kawasan Hutan Produksi (HP) di Dusun Kelindang, Desa Tepus, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol. Agus Sugiyarso, membenarkan bahwa penindakan tersebut dilakukan pada Selasa, 14 April 2026.
Penindakan ini melibatkan personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus, anggota Polsek Air Gegas, serta tim dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIII Pangkalpinang dengan didampingi Kepala Desa Tepus.
Berdasarkan pengecekan titik koordinat menggunakan GPS di lokasi kejadian, petugas memastikan bahwa aktivitas tambang tersebut berada di area terlarang.
“Berdasarkan titik koordinat X dan Y, lokasi tersebut dipastikan masuk dalam kawasan Hutan Produksi Lubuk Besar,” jelas Agus.
