Defisit 2026 Tembus Rp100 Miliar, DPRD Bangka Barat Desak Pemda Gali Sumber PAD Baru
“Kita perlu melirik PBB-P2 dari perkebunan kelapa sawit milik perusahaan besar. Kita bisa mengambil PBB-P2-nya, meskipun PBB-P3 memang sudah ditarik pusat,” jelas Samsir.
Ia memaparkan bahwa kewenangan penarikan PBB-P2 dan PBB-P3 memiliki perbedaan objek pajak.
“PBB-P3 itu ditarik pusat berdasarkan tanaman sawitnya, sedangkan hak daerah adalah PBB-P2 dari luas tanahnya. Di Bangka Barat banyak sekali perkebunan sawit seluas ribuan hektare. Jika dikalikan, potensinya sangat luar biasa dan ini belum tergarap,” ungkapnya.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, DPRD Bangka Barat berencana segera memanggil pihak-pihak terkait.
“Dalam waktu dekat kami akan memanggil BP2RD dan pemangku kepentingan yang berkaitan dengan PBB-P2 untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP),” tegas Samsir.
Selain perkebunan sawit, DPRD juga menyoroti potensi pajak dari wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah yang berada di kawasan Area Penggunaan Lain (APL).
“Sumber lainnya adalah IUP PT Timah di kawasan APL. Selama ini mereka beralasan sudah membayar PBB-P3, padahal PBB-P2 itu kewenangan daerah yang bisa kita tarik,” jelas Samsir.
Ia menilai luas wilayah IUP perusahaan tersebut sangat signifikan dan sangat potensial untuk menyumbang PAD baru bagi Kabupaten Bangka Barat. (**)
