IRT di Bateng Laporkan Akun Tiktok Ibu Suri Wakanda ke Polresta Pangkalpinang
Dalam laporan itu kliennya menduga kedua akun tersebut melanggar Pasal 433 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
“Laporan kita langsung diterima dan perkara ini masuk dugaan pencemaran nama baik,” ujarnya.
Hamsa berharap dari kejadian ini pihaknya berharap agar masyarakat lebih bijak menggunakan media sosial, mengingat konten negatif dapat dengan mudah diakses oleh Anak-anak dan berdampak buruk pada tumbuh kembang mereka.
“Berilah contoh yang baik bagaimana menggunakan media sosial secara positif dan bertanggung jawab karena saat ini Anak-anak juga mudah mengakaes media sosial,” harapnya.
Saat dikonfirmasi awak media, Kasi Humas Polresta Pangkalpinang, Ipda Teddy Asikin membenarkan laporan tersebut dan sudah menerima laporannya untuk di tindaklanjuti.
“Iya benar, laporan sudah diterima Satreskrim Polresta Pangkalpinang dan saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” tutup Teddy.
Terpisah, Timelines.id berupaya mengonfirmasi pemilik kedua akun yang dilaporkan.
