Pemkab Bangka Selatan Raih Predikat Istimewa Indeks Reformasi Hukum 2025
Pemkab Bangka Selatan Raih Predikat Istimewa Indeks Reformasi Hukum 2025
BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID — Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih penghargaan predikat Istimewa dalam Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2025. Penghargaan tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor M.HH-4.OT.03.01 Tahun 2025 oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (16/4/2026).
Penghargaan diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, S.H., M.H., dan diterima oleh Bupati Bangka Selatan H. Riza Herdavid, S.T., M.Tr.IP di ruang kerjanya. Turut mendampingi Wakil Bupati Hj. Debby Vita Dewi, S.E., M.M., Sekretaris Daerah Hefi Nuranda, S.T., M., Asisten Administrasi Umum Gatot Wibowo, S.Hut., M.Si., serta Kepala Bagian Hukum Setda Ami Prionggo, S.H.
Capaian ini menandai keberhasilan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dalam memperkuat sistem regulasi daerah. Dalam penilaian IRH Tahun 2025, Pemkab Bangka Selatan berhasil meraih kategori AA (Istimewa) dengan skor impresif 99,40. Penilaian IRH sendiri bertujuan mengukur efektivitas reformasi hukum dalam penguatan regulasi di tingkat daerah.
Sebagai bentuk apresiasi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung juga memberikan sertifikat penghargaan atas capaian tersebut.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum Babel, Johan Manurung, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi tinggi atas keberhasilan tersebut. Ia menilai capaian ini tidak terlepas dari koordinasi dan konsultasi aktif jajaran Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dalam proses harmonisasi produk hukum daerah, baik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) maupun Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada).
