Kata Budi, rersangka sempat mencoba melarikan diri ke area belakang rumah dan membuang satu paket sabu. Namun, berkat kesigapan petugas, tersangka berhasil diamankan sebelum menghilangkan barang bukti lebih jauh.

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT setempat Diyono, polisi menemukan total 12 paket sabu dengan berat bruto 7,90 gram. Berikut rincian barang bukti lainnya:

  • 1 paket plastik bening sedang (isi kristal putih).
  • 11 paket plastik bening kecil (isi kristal putih).
  • Berbagai ball/pack plastik bening kosong.
  • 1 kotak rokok LA ICE biru & 1 kotak HP Redmi 8 (tempat penyimpanan).
  • 2 buah sekop dari pipet minuman.
  • 1 unit HP Infinix Smart 9 hitam.

Berdasarkan pengakuan tersangka, ia telah menjalankan aksi mengedarkan narkotika jenis sabu ini sejak Januari 2026. Motif utama tersangka adalah mencari keuntungan ekonomi dari hasil penjualan barang haram tersebut.

Baca Juga  Tok! PN Niaga Jakpus Resmi Cabut Status PKPU PT Swarna Nusa Sentosa 

Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di Rutan Polres Bangka Selatan dan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 609 ayat (2) Huruf A UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.